16 Mar 2025

Monitoring Kegiatan Pemberian Kesempatan 50 Hari

(9/1) Monitoring Kegiatan Pemberian Kesempatan 50 Hari. Beberapa Kegiatan di Dinas PUPRPKP terutama di bidang Cipta Karya. Monitoring berguna untuk mengawasi agar selesai sesuai waktu yang disepakati dalam dokumen pemberian kesempatan.